Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sebelum Divaksin Covid-19, Perhatikan Berbagai Hal Berikut Ini!

Leonardus Selwyn Kangsaputra , Jurnalis-Senin, 08 Februari 2021 |13:16 WIB
Sebelum Divaksin Covid-19, Perhatikan Berbagai Hal Berikut Ini!
Vaksin Covid-19 (Foto:VIR)
A
A
A

Pemerintah secara resmi telah memulai program vaksinasi Covid-19 di Tanah Air pada Rabu 13 Januari 2021. Vaksinasi ini bertujuan membentuk kekebalan kelompok (herd immunity) sehingga masyarakat dapat lebih kebal terhadap Covid-19.

Meski demikian tidak semua masyarakat dapat menerima vaksin Covid-19. Terdapat beberapa ketentuan umum yang harus diperhatikan sebelum divaksin Covid-19 dan menjadi catatan penting saat skrining oleh tenaga medis.

 Vaksin Covid-19

Merangkum dari Pusat Informasi Obat Nasional (PIONAS), ini berbagai hal yang harus disampaikan kepada tenaga kesehatan sebelum Anda divaksin Covid-19.

1. Memiki alergi, termasuk alergi terhadap CoronaVac atau bahan lainnya yang terkandung dalam vaksin CoronaVac.

2. Sedang mengalami demam tinggi.

3. Memiliki penyakit akut dan atau serangan akut penyakit kronik. Jika terdapat kondisi ini, vaksinasi ditunda.

4. Memiliki gangguan koagulasi atau perdarahan atau thrombocytopenia.

5. Diduga atau terkonfirmasi mengalami imunodefisiensi atau sedang menggunakan terapi imunosupresif seperti immunoglobulin IV, produk darah, kortikosteroid jangka panjang, karena dapat menurunkan efek khasiat dari vaksin.

6. Memiliki epilepsi atau gangguan saraf lainnya yang tidak terkontrol, seperti penyakit Guillain-Barre Syndrome.

7. Memiliki penyakit autoimun.

8. Memiliki riwayat asma berat atau reaksi berat lainnya karena vaksin seperti urtikaria, dypnoea, dan edema angioneurotic.

9. Sedang memiliki penyakit serius (gangguan jantung serius, hipertensi yang tidak terkontrol, diabetes yang tidak terkontrol, penyakit hati/liver, penyakit ginjal, tumor dan kanker).

10. Sedang hamil atau merencanakan kehamilan.

11. Sedang menyusui.

12. Pernah/sedang menderita Covid-19. Bila sedang menderita Covid-19, vaksinasi dapat ditunda sampai tidak terdapat gejala Covid-19 selama 72 jam.

(Dyah Ratna Meta Novia)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement