Dijelaskannya kebijakan yang lain tidak ada perubahan sama sekali. Jam operasional tetap dibatasi buka dari 03.00 WIB sampai 20.00 WIB , sampai pembatasan pengunjung jumlah kapasitas hanya 50 persen.
"Jumlah kunjungan mulai berangsur pulih, tapi dalam arti pulih dalam kondisi pandemi COVID-19," katanya.
Wakil Bupati Gunung Kidul Immawan Wahyudi meminta meski syarat rapid test antigen dihapus, petugas di objek wisata selalu mengingatkan wisatawan untuk mematuhi protokol kesehatan.
"Protokol kesehatan tetap harus diutamakan. Jangan sampai muncul klaster penyebaran COVID-19 dari sektor pariwisata," katanya.
(Salman Mardira)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.