PENGELOLA tempat wisata di Bantul, DIY diminta membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas normal. Aturan itu berlaku selama masa perpanjangan pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat sejak 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
"Pengunjung tempat wisata atau rekreasi dan tempat rekreasi dibatasi paling banyak 50 persen dari kapasitas," tegas Sekretaris Dinas Pariwisata Bantul, Annihayah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Pariwisata Bantul tentang perpanjangan pengetatan secara terbatas kegiatan kepariwisataan untuk pengendalian Covid-19, menindaklanjuti Instruksi Bupati Nomor 3 Tahun 2021 tentang perpanjangan PTKM di Bantul yang dikeluarkan pada 26 Januari 2021.
Baca juga: Bantul Hanya Dikunjungi 16.318 Wisatawan Selama PPKM, Turun Hampir 50%
Dalam surat edaran tersebut juga menekankan agar pengelola dan stakeholder pariwisata memastikan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara konsisten, khususnya di usaha jasa pariwisata, destinasi dan desa wisata.
"Jam buka tempat wisata dan tempat rekreasi dan tempat hiburan dibatasi mulai jam 05.00 WIB sampai 18.00 WIB," terang dia.
Dinas Pariwisata Bantul juga mengimbau bagi yang sudah menginstal aplikasi visiting Jogja agar lebih diintensifkan untuk pendataan pengunjung dengan aplikasi tersebut.
Kemudian selama masa perpanjangan pengetatan kegiatan masyarakat di Bantul, pengelola tempat wisata agar tidak menyelenggarakan atraksi atau kegiatan daya tarik yang dapat menimbulkan kerumunan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Bantul, Helmi Jamharis berharap Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum, Satgas Covid-19 dapat bekerja sama dengan aparat TNI/Polri untuk melakukan pengawasan kegiatan masyarakat selama masa perpanjangan PTKM berdasarkan Instruksi Bupati tersebut.
"Camat, lurah, Satgas Covid-19 kecamatan, Satgas kelurahan bekerjasama dengan TNI Polri di wilayah masing-masing, dan agar melibatkan masyarakat secara aktif untuk terlaksananya perpanjangan PTKM berdasarkan Instruksi Bupati ini," ujar Helmi.
(Rizka Diputra)