Vaksinasi Covid-19 perdana sudah dilaksanakan pada 13 Januari 2021, produksi dari Sinovac. Suntik vaksin Covid-19 ini diprioritaskan untuk tenaga kesehatan serta petugas publik terlebih dulu, kemudian masyarakat.
Namun ada beberapa kelompok masyarakat yang tidak bisa diberikan vaksin Covid-19 dari Sinovac. Hal ini dikarenakan ada beberapa faktor, membuat mereka belum atau tidak layak untuk divaksinasi.
Baca Juga : Cerita Dokter Hamil Disuntik Vaksin Covid-19
Dikutip dari akun Instagram @lawancovid19_id, berikut ini 17 kriteria yang tidak bisa menerima vaksinasi Covid-19 produksi Sinovac. Yaitu:

1. Memiliki riwayat konfirmasi Covid-19.
2. Wanita hamil san menyusui.
3. Berusia di bawah 18 tahun.
4. Tekanan darah di atas 140/90.
5. Mengalami gejala ISPA. Seperti batuk, pilek,sesak napas dalam 7 hari terakhir.
6. Ada anggota keluarga serumah yang kontak erat, suspek, konfirmasi, sedang dalam perawatan karena Covid-19.
7. Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah.
8. Menderita penyakit jantung (gagal jantung/penyakit jantung coroner).
9. Menderita penyakit autoimun sistematik (SLE/Lupus, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya).

10. Menderita penyakit ginjal.
11. Menderita penyakur reumatik autoimun, rhematoid arthritis.
12. Menderita penyakit saluran pencernaan kronis.
13. Menderita penyakit hipertiroid/hipotiroid karena autoimun.
14. Menderita penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais/defisienasi imun, dan penerima produk darah/transfusi.
15. Menderita penyakit diabetes.
16. Menderita HIV.
17. Memiliki penyakit pary (asma, PPOK, TBC)
Namun bagi penderita penyakit diabetes dan HIV, dalam kondisi tertentu bisa diberikan atau menerima vaksin Covid-19.
(Helmi Ade Saputra)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.