Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

6 Regulasi Baru untuk Turis Asing yang Hendak Masuk Indonesia

Dimas Andhika Fikri , Jurnalis-Selasa, 12 Januari 2021 |08:03 WIB
6 Regulasi Baru untuk Turis Asing yang Hendak Masuk Indonesia
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

3. WNA harus menunjukkan hasil negatif melalui RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan

4. Pada saat kedatangan, WNA melakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina selama 5 hari di tempat akomodasi karantina dengan biaya mandiri

5. WNA yang positif wajib dirawat di rumah sakit dengan biaya mandiri

6. WNA dengan hasil PT-PCR negatif dapat melanjutkan perjalanan.

(Rizka Diputra)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement