KEMENTERIAN Transportasi Filipina secara resmi mengumumkan mulai 30 Desember 2020, negara tersebut menutup pintu penerbangan untuk 20 negara hingga 15 Januari 2021 mendatang.
Kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19 varian baru yang sudah ditemukan di sejumlah negara.
"Wisatawan dari negara lain mana pun yang kemudian melaporkan keberadaan virus Covid-19 baru juga akan dilarang memasuki Filipina," demikian keterangan Departemen Transportasi Filipina, menyitir laman Bangkok Post.
Baca juga: Besok, Filipina Larang Seluruh Penerbangan dari Inggris Gegara Corona
Otoritas setempat juga menyebutkan bahwa para pelancong yang sudah transit dan tiba sebelum pembatasan diberlakukan tetap diizinkan masuk.
Dengan catatan setiap wisatawan harus kembali melakukan tes Swab PCR dan menjalani karantina mandiri selama 14 hari.
Sekretaris Tenaga Kerja Filipina, Silvestre Bello mengonfirmasi jika aturan baru ini tidak berlaku bagi pekerja imigrasi (OFWs).
“Rekomendasi dari (Satuan Tugas Antar Badan untuk Penyakit Menular) adalah untuk membatasi bahkan OFWs, tetapi presiden berkata tidak, OFWs harus diizinkan kembali. Jadi itu keputusan presiden," ujar Bello melansir Arab News.
“Dia sangat tegas dalam memutuskan bahwa pembatasan hanya akan berlaku untuk pelancong lain dari Inggris dan 20 negara lainnya dan dia mengecualikan OFWs karena dia berkata, Saya ingin OFWs kami pulang ke keluarga mereka," lanjut Bello.
Sejauh ini, otoritas kesehatan Filipina melaporkan bahwa strain baru belum terdeteksi di negara itu.
Adapun larangan kunjungan turis asing berlaku untuk negara Jepang, Australia, Inggris, Kanada, Denmark, Prancis, Jerman, Hong Kong, Islandia, Irlandia, Israel, Italia, Lebanon, Belanda, Singapura, Afrika Selatan, Korea Selatan, Spanyol, Swedia dan Swiss.
(Rizka Diputra)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.