Pasien Diabetes dikabarkan tidak boleh menerima vaksin Covid-19. Hal ini sempat disampaikan Ahli Alergi dan Imunologi Profesor Iris Rengganis beberapa waktu lalu.
Prof Iris menjelaskan, orang dengan penyakit penyerta yang tidak terkontrol seperti diabetes disarankan tidak menerima vaksin. Mereka yang memiliki penyakit komorbid harus dalam kondisi terkontrol untuk mendapat persetujuan vaksinasi dari dokter yang merawat.

Sementara itu, kabar terbaru menjelaskan bahwa menurut Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) pasien diabetes dan hipertensi masuk ke dalam kategori layak menerima vaksin Covid-19.
Hal tersebut tertuang di dalam Surat Rekomendasi PAPDI tentang Pemberian Vaksinasi Covid-19 (Sinovac/Inactivated) pada Pasien dengan Penyakit Penyerta atau Komorbid No. 2025/PB PAPDI/U/XII/2020.
Pada lampiran nomor 2, dikatakan bahwa pasien Diabetes Melitus (DM) layak menerima vaksin Covid-19 (Sinovac). Ada catatan menyertai pernyataan tersebut. "Penderita DM tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5% dapat diberikan vaksin," lapor PAPDI.
Lebih lanjut, Dokter Spesialis Penyakit Dalam dr Indah Fitriani menegaskan bahwa rekomendasi ini didasari oleh hasil pertimbangan pada vaksin Sinovac yang memang sudah ada di Indonesia.