YOGYAKARTA akhirnya ikut memperketat aturan kunjungan ke wilayahnya menjelang masa liburan Natal dan Tahun Baru 2021.
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan, seluruh wisatawan yang hendak memasuki Kota Pelajar wajib membawa surat hasil rapid antigen atau tes usap (swab) Polymerase Chain Reaction (PCR).
"Itu peraturan pemerintah ya, bagi mereka yang melaksanakan perjalanan di bulan Desember ini wajib untuk rapid (antigen), untuk swab," ujar Sultan saat konferensi pers di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat (18/12/2020).
Baca juga: Wisatawan Bebas Berlibur, Yogyakarta Tak Latah Tunjukkan Hasil Swab H-2 seperti Bali
Raja Keraton Yogyakarta ini menjelaskan, aturan tersebut mau tidak mau harus diterapkan karena sudah menjadi kebijakan nasional. Lantaran kebijakan pemerintah pusat lanjut Sultan, maka Pemda DIY tak perlu lagi mengeluarkan surat edaran terkait aturan itu.
"Tidak, sudah otomatis pemerintah pusat sudah seperti itu ya kami hanya memberitahukan saja karena bukan keputusan saya. Kami kalau mengeluarkan (surat edaran) ya turunannya ya dari keputusan pemerintah pusat," kata dia.
"Kita pun mau pergi ke tempat lain juga harus menunjukkan surat itu kalau kita sudah di-swab," imbuh Sultan.
Saat ditanya apakah akan ada pemeriksaan khusus bagi kendaraan yang hendak masuk di perbatasan wilayah DIY, Sultan menilai hal tersebut tidak perlu.
Pasalnya kata dia, kendaraan yang hendak memasuki Kota Pelajar sudah melalui skrining terlebih dulu di wilayah Jawa Tengah.
"Sebelum kita setop kan di perbatasan Jawa Tengah sudah setop dulu," ujarnya.