MENJELANG libur Natal dan pergantian tahun 2021 pemerintah bakal memperketat pengawasan wisata dengan membuat aturan baru. Salah satunya dengan mewajibkan tes PCR Covid-19 bagi para pelancong yang hendak traveling ke Bali menggunakan transportasi persawat.
“Kami minta untuk wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali serta mewajibkan tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan tertulis, Senin, 14 Desember 2020 malam.
Baca juga: Reaktivasi Pariwisata Bali untuk Wisatawan Asing Perlu Sinergi Berbagai Pihak
Ia meminta Menteri Kesehatan, Kepala BNPB, dan Menteri Perhubungan bisa segera mengatur prosedurnya. SOP untuk penggunaan rapid test antigen kata dia, juga akan segera diselesaikan.
Lebih lanjut dirinya meminta Gubernur Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur untuk mengoptimalkan pemanfaatan isolasi terpusat, memperkuat operasi yustisi.
Langkah itu guna memastikan pelaksanaan isolasi terpusat dan protokol kesehatan mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak.
“Pemerintah daerah saya minta juga mengetatkan pembatasan sosial berdasarkan konteks urban dan suburban atau rural,” paparnya.
Luhut yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional ini meminta pemerintah daerah memperketat implementasi kerja dari rumah dan pembatasan jam operasi tempat makan, hiburan, mal hingga pukul 20.00 WIB.
Sedangkan untuk wilayah pedesaan, pemerintah setempat diimbau memperkuat implementasi pembatasan sosial berskala mikro maupun komunitas.
(Rizka Diputra)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.