Di tengah pandemi Covid-19, pemerintah melalui Kementerian Keuangan akhirnya menetapkan kenaikan cukai rokok 2021. Cukai rokok naik 12,5%. Tentu ini jadi kabar buruk bagi perokok sebab harga rokok bisa naik.
Namun cukai rokok memang perlu naik agar masyarakat bisa meninggalkan kebiasaan merokok yang disebut tak berhenti meski di tengah pandemi.
Selama ini kebiasaan merokok masih menjadi masalah yang dihadapi masyarakat dunia. Padahal kebiasaan merokok sangat buruk bagi kesehatan.
Dampak merokok yang mengerikan di antaranya timbulnya berbagai macam penyakit kronik yang biasa disebut dengan komorbid.
Ketua Perhimpunan Dokter Paru Indonesia Departemen Pulmonologi, Dr. dr. Agus Dwi Susanto Sp.P(K), FISR, FAPSR mengatakan, penyakit komorbid yang dialami oleh sebagian besar perokok akan membuat seseorang berisiko tinggi terinfeksi Covid-19.
“Risiko Covid-19 derajat berat dan kematian juga meningkat pada pasien komorbid terutama kardiovaskuler dan respirasi. Bukan hanya itu seorang dengan penyakit komorbid juga berpotensi mengalami infeksi yang lebih berat bahkan risiko kematian,” tutur dr. Agus belum lama ini.