Baca Juga : 1,2 Juta Vaksin Covid-19 Tiba, Menkeu: Harganya Rp50 Miliar
Keputusan tersebut juga memberikan kewenangan kepada menteri kesehatan untuk mengubah jenis vaksin Covid-19 berdasarkan rekomendasi dari Komite Penasehat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization. Namun, pengubahan jenis vaksin juga harus memperhatikan pertimbangan dari Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).
Program vaksinasi Covid-19 akan dilakukan oleh Menteri Kesehatan. Sementara, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bertugas untuk memenuhi kebutuhan pelaksanaan vaksinasi mandiri.
(Helmi Ade Saputra)