Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

6 Jenis Vaksin Covid-19 yang Disetujui Kemenkes

Leonardus Selwyn Kangsaputra , Jurnalis-Senin, 07 Desember 2020 |10:56 WIB
6 Jenis Vaksin Covid-19 yang Disetujui Kemenkes
Ilustrasi (Foto : Medicaldaily)
A
A
A

Baca Juga : 1,2 Juta Vaksin Covid-19 Tiba, Menkeu: Harganya Rp50 Miliar

Keputusan tersebut juga memberikan kewenangan kepada menteri kesehatan untuk mengubah jenis vaksin Covid-19 berdasarkan rekomendasi dari Komite Penasehat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization. Namun, pengubahan jenis vaksin juga harus memperhatikan pertimbangan dari Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

Program vaksinasi Covid-19 akan dilakukan oleh Menteri Kesehatan. Sementara, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bertugas untuk memenuhi kebutuhan pelaksanaan vaksinasi mandiri.

(Helmi Ade Saputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement