
Baca Juga : Daftar Orang yang Tidak Bisa Diberikan Vaksin Covid-19, Siapa Saja?
Merangkum dari berbagai sumber, pada Agustus 2016 dr. Dadang menjadi salah satu ahli pemohon dalam Judical Review (Uji Materi) KUHP pasal 284, 285 dan 292 atau kerap disebut Pasal Perzinahan.
Selain itu dr. Dadang juga pernah menjadi anggota kelompok kerja (Pokja) Komite Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif Lain. Hal ini terlihat dari lampiran Keputusan Menteri Kesehatan nomor 1112/Menkes/SK/VII/2000 tanggal 28 Juli 2000. Ia tergabung dalam tim Pokja Terapi dari bagian Psikiatri FKUI/RSCM.
(Helmi Ade Saputra)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.