Elang Bondol dengan nama latin Haliastur indus merupakan satwa endemik yang terancam punah sehingga dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 dan diatur dalam PP Nomor 106 Tahun 2018.
Pusat Konservasi Elang Bondol berdiri pada 2004 di lahan seluas 3 hektare.
Populasi elang bondol di pusat konservasi ini sekarang berjumlah 29 ekor. Kemudian ada sembilan elang laut, dan seekor elang kepala abu ikut ditangkar di sini.
Elang-elang di sini sebagian besar hasil sitaan dan pemberian warga. Elang tersebut diberi makan ikan laut.
Elang-elang ini akan dilepasliarkan setelah melalui 3 tahap, yaitu pengecekkan pada suaka, sosialisasi, dan rilis. Waktu rilis ini tidak ditentukan kapannya. Ini bergantung pada kondisi elang yang akan
(Salman Mardira)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.