Ia melanjutkan, di kebanyakan lembaga pemasyarakatan khusus perempuan biasanga sudah disiapkan tim, serta fasilitas yang lengkap. Khususnya untuk ibu dan anak.
"Biasanya di lembaga pemasyarakatan khusus perempuan sudah disiapkan tim dan fasilitas untuk menjamin hak ibu dan anak," ujarnya.

Dokter Novi bilang, bila masih memungkinkan untuk mendapatkan ASI sebaiknya tetap diberikan pada sang buah hati, karena paling sesuai dengan kebutuhan bayi.
"Selama ibu tidak stres harusnya mencukupi. Bila harus menggunakan pendamping ASI diberikan secara bertahap," terangnya.
(Helmi Ade Saputra)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.