Apalagi, KHA telah berhasil menjadi pedoman bagi negara-negara di dunia, termasuk Indonesia dalam melewati berbagai krisis, baik yang disebabkan oleh bencana, konflik, maupun hal lainnya.
Sejak disahkan hingga saat ini, sejarah telah membuktikan bahwa semangat pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak yang tertuang dalam KHA merupakan pondasi kokoh yang tak lekang oleh waktu. Selama periode waktu tersebut, Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya dalam mendukung pembangunan nasional yang inklusif dan ramah anak, sesuai dengan mandat KHA.
Diterangkan Menteri Bintang, upaya tersebut di antaranya melakukan amandemen kedua terhadap konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 di tahun 2000 dengan memasukkan Pasal 28B Ayat (2), mengesahkan berbagai undang-undang dan peraturan pendukung lainnya, salah satunya Undang-Undang tentang Perkawinan yang telah direvisi.
Tidak hanya itu, upaya lainnya adalah meratifikasi 2 (dua) protokol opsional KHA, yaitu Protokol Opsional KHA mengenai Keterlibatan Anak dalam Konflik Bersenjata dan Protokol Opsional Konvensi Hak-Hak Anak mengenai Penjualan Anak, Prostitusi Anak, dan Pornografi Anak.
"Mari kita jadikan momen peringatan penting hari ini sebagai pemompa semangat kita untuk senantiasa memenuhi hak-hak anak Indonesia. Selain itu, demi mewujudkan Indonesia Layak Anak (IDOLA) 2030 dan Generasi Emas Tahun 2045. Anak terlindungi, Indonesia maju," tutur Menteri Bintang.