Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mau Belanja ke Mal, Patuhi Protokol Kesehatan Ini Yuk

Leonardus Selwyn Kangsaputra , Jurnalis-Senin, 19 Oktober 2020 |13:00 WIB
Mau Belanja ke Mal, Patuhi Protokol Kesehatan Ini Yuk
Belanja di mal (Foto: Delish)
A
A
A

Hampir setahun lamanya pandemi Covid-19 menyerang seluruh dunia. Indonesia sebagai salah satu negara yang terserang Covid-19 juga masih belum menunjukkan perubahan. Oleh sebab itu menaati protokol kesehatan sesuai dengan yang dianjurkan, akan sangat efektif untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Sebelumnya Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum yang disahkan pada 19 Juni 2020.

Menkes Terawan mengatakan, tempat dan fasilitas umum merupakan area di mana masyarakat melakukan aktivitas sosial dan berkegiatan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Risiko pergerakan orang dan berkumpulnya masyarakat pada tempat dan fasilitas umum, memiliki potensi penularan Covid-19 yang cukup besar.

“Masyarakat harus melakukan perubahan pola hidup dengan tatanan dan adaptasi kebiasaan yang baru agar dapat hidup produktif dan terhindar dari penularan Covid-19,” kata Terawan, sebagaimana disadur dari laman resmi Kemenkes, Senin (19/10/2020).

 belanja di mal

Berikut protokol kesehatan bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum seperti mal yang wajib diperhatikan masyarakat.

1. Membatasi jumlah pengunjung yang masuk dan membatasi jumlah pedagang yang beroperasi. Mengatur jarak etalase serta mengatur jam operasional jam buka dan tutupnya mal.

2. Melakukan pemeriksaan tubuh di semua pintu masuk pusat perbelanjaan atau mal. Jika ditemukan pekerja atau pengunjung di atas suhu 37,3 derajat celcius maka pengunjung tidak diperkenankan masuk.

Jika pengunjung tidak mengenakan masker, maka tidak diperkenankan masuk juga. Petugas pemeriksa suhu menggunakan masker dan pelindung wajah (faces hield) dan selama pemeriksaan suhu, petugas tersebut didampingi oleh petugas keamanan.

3. Mengatur jarak saat mengantre dengan memberi penanda di lantai minimal satu meter seperti di pintu masuk, kasir, lift, eskalator, dan membatasi jumlah orang yang masuk ke dalam lift dengan membuat penanda pada lantai lift. Pengaturan jarak minimal satu meter di tangga dan eskalator

4. Mengatur moda transportasi untuk mencegah terjadinya kerumunan dan mengoptimalkan ruang terbuka serta agar tidak terjadi kerumunan. Pengelola juga diminta memberikan informasi tentang larangan masuk bagi pekerja dan pengunjung yang mengalami gejala: demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, sesak napas atau memiliki riwayat kontak dengan orang yang terkena Covid-19.

5. Pembersihan dan desinfeksi secara berkala harus dilakukan di mal atau shoping center tersebut, paling sedikit tiga kali dalam sehari. Pembersihan diutamakan pada area yang digunakan bersama seperti pegangan pintu dan tangga, tombol lift, pintu toilet dan fasilitas umum lainnya.

6. Ruangan khusus, pos kesehatan untuk penangangan pertama tetap difungsikan lebih aktif lagi agara pekerja, pedagang, atau pengunjung yang mengalami gangguan kesehatan di pusat perbelanjaan, mall ataupun pertokoan dapat langsung di tangani.

7. Sosialisasi seluruh pekerja dan pengunjung tentang pencegahan penularan Covid-19 harus digencarkan. Hal itu dapat dilakukan dengan dipasang spanduk, poster, banner, melalui Whatsapp atau sms blast, melalui pengeras suara, dll.

 Baca juga: Gambar Kucing Raksasa Berusia 2.000 Tahun Ditemukan di Nazca Peru

Adapun materi yang diberikan wajib menggunakan masker, cuci tangan dengan sabun dan air mengalir dan juga menjaga jarak minimal satu meter.

(Dyah Ratna Meta Novia)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement