Protokol dan Aturan Kesehatan untuk Pengelola Museum dan Gedung/Tempat Wisata
• Membatasi kapasitas pengunjung museum maksimal 50%, gedung pertunjukkan dan gedung pelatihan seni budaya maksimal 25%
• Membatasi jam kunjung museum mulai 08:00-17:00 WIB
• Melakukan pendataan dan pencatatan pengunjung dalam buku tamu atau sistem teknologi informasi
• Menyediakan sarana pembayaran non tunai, menyediakan alat pengukur suhu, menyediakan saran cuci tangan/hand sanitizer dan mengatur jarak antar pengunjung
• Pelayanan makanan tidak boleh dilakukan secara prasmanan dan alat makan dan minum telah dilakukan sterilisasi
• Pengelola fasilitas dan penanggung jawab kegiatan agar menandatangani pakta integritas pencegahan Covid-19
• Pengelola gedung dan penanggung jawab kegiatan harus mengurus persetujuan teknis perizinan kegiatan kepada instansi berwenang
• Apabila ditemukan pengunjung atau pegawai yang positif terpapar Covid-19 agar dilakukan penutupan selama 3 x 24 jam untuk dilakukan disinfektan.
(Salman Mardira)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.