Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PSBB Transisi, 20 Museum dan Gedung Pertunjukan di Jakarta Kembali Dibuka

Ilham Rachmatullah , Jurnalis-Rabu, 14 Oktober 2020 |10:56 WIB
PSBB Transisi, 20 Museum dan Gedung Pertunjukan di Jakarta Kembali Dibuka
Museum Seni Rupa dan Keramik Jakarta (Dok Okezone)
A
A
A

Protokol dan Aturan Kesehatan untuk Pengelola Museum dan Gedung/Tempat Wisata

• Membatasi kapasitas pengunjung museum maksimal 50%, gedung pertunjukkan dan gedung pelatihan seni budaya maksimal 25%

• Membatasi jam kunjung museum mulai 08:00-17:00 WIB

• Melakukan pendataan dan pencatatan pengunjung dalam buku tamu atau sistem teknologi informasi

• Menyediakan sarana pembayaran non tunai, menyediakan alat pengukur suhu, menyediakan saran cuci tangan/hand sanitizer dan mengatur jarak antar pengunjung

• Pelayanan makanan tidak boleh dilakukan secara prasmanan dan alat makan dan minum telah dilakukan sterilisasi

• Pengelola fasilitas dan penanggung jawab kegiatan agar menandatangani pakta integritas pencegahan Covid-19

• Pengelola gedung dan penanggung jawab kegiatan harus mengurus persetujuan teknis perizinan kegiatan kepada instansi berwenang

• Apabila ditemukan pengunjung atau pegawai yang positif terpapar Covid-19 agar dilakukan penutupan selama 3 x 24 jam untuk dilakukan disinfektan.

(Salman Mardira)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement