Pemprov DKI Jakarta berencana untuk menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mengatasi penyebaran virus corona Covid-19. Alhasil masyarakat harus kembali menyesuaikan diri dengan aturan PSBB yang berlaku.
Biasanya selama masa PSBB, kendala mencari makan menjadi salah satu hal yang paling sering ditemui. Jika Anda terpaksa harus mencari makan di luar rumah, maka ada beberapa hal yang wajib Anda perhatikan.
Merangkum dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta, berikut aturan yang harus Anda ketahui apabila ingin mencari makanan di luar atau memesan makanan secara online selama masa PSBB. Yuk disimak.

Jika ingin makan di luar rumah: