Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mau Liburan ke Luar Negeri? Eits, Baca Syarat Ini Dulu!

Dimas Andhika Fikri , Jurnalis-Rabu, 29 Juli 2020 |08:30 WIB
Mau Liburan ke Luar Negeri? Eits, Baca Syarat Ini Dulu!
Ilustrasi. (Freepik)
A
A
A

Berdasarkan informasi terakhir yang diterimanya, pemerintah Korea Selatan tidak mewajibkan para wisatawan asing untuk membawa hasil tes PCR dari negara asal mereka. Namun sebagai gantinya, wisatawan harus melalui proses karantina selama 14 hari, setelah menginjakkan kaki di negara tersebut.

"Di bandara hanya dicek persyaratan imigrasi, tapi setelah itu harus karantina 14 hari. Wisatawan juga harus siap membayar hotel selama karantina dan biaya tes PCR di sana," ungkap Anas.

Selanjutnya Hong Kong. Per tanggal 25 Juli 2020, Anas mengatakan bahwa pemerintah Hong Kong mewajibkan para pendatang untuk membawa sertifikat PCR negatif. Namun perlu digarisbawahi, sertifikat itu hanya berlaku untuk 3 hari saja. Berbeda dengan Indonesia yang memberlakukan sertifikat PCR selama 7 hari.

"Intinya kebijakan setiap negara itu dinamis. Bisa berubah-ubah tergantung kondisi di negara-negara masing. Ada negara yang mewajibkan sertifikat PCR dari laboratorium yang direkomendasikan oleh pemerintah. Di luar itu tidak akan diterima karena akan divalidasi. Indonesia sendiri punya sekitar 182 lab jejaring Covid-19," ungkap Anas.

"Selalu pelajari dengan baik kebijakan yang dikeluarkan dari pihak maskapai, pemerintah setempat, maupun dari kedutaan besar Indonesia di negara tujuan," pungkasnya.

(Dewi Kurniasari)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement