Menjadi catatan penting untuk masyarakat, ketika pasien dinyatakan meninggal, pihak rumah sakit mesti langsung melakukan prosedur penguburan jenazah ini. "Waktu maksimal jenazah itu 6 jam setelah dinyatakan meninggal. Makanya harus segera dikuburkan," tambahnya.
Apakah jenazah perlu dibakar untuk lebih menjamin tidak mengontaminasi manusia lain di sekitarnya? Dokter Ari menegaskan, tidak perlu. "Jenazah suspek atau terkonfirmasi Covid-19 tak perlu dibakar, cukup dikuburkan sesuai dengan prosedur yang ketat," jawabnya.

Dokter Ari pun menegaskan, pihak keluarga sekali lagi tidak perlu membawa pulang bahkan memaksa menjemput jenazah suspek atau terkonfirmasi Covid-19. Diharapkan agar pihak keluarga mempercayai tim rumah sakit menangani pasien demi keselamatan semuanya.
"Pada kasus pihak keluarga yang mengambil paksa jenazah dan melakukan pembersihan jenazah, diketahui semua yang terlibat terinfeksi Covid-19. Karena itu, kami menghindari kejadian tersebut, makanya pihak keluarga diminta untuk pasrah dan mengikuti aturan yang ada. Ini tujuannya agar orang-orang tidak tertular virus dari tubuh jenazah," imbuhnya.
(Helmi Ade Saputra)