Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cegah Penularan, Perlukah Jenazah Suspek dan Positif Covid-19 Dibakar?

Muhammad Sukardi , Jurnalis-Jum'at, 24 Juli 2020 |13:34 WIB
Cegah Penularan, Perlukah Jenazah Suspek dan Positif Covid-19 Dibakar?
Percayakan proses pemakaman jenazah pasien dan suspek Covid-19 kepada RS (Foto : Okezone)
A
A
A

Menjadi catatan penting untuk masyarakat, ketika pasien dinyatakan meninggal, pihak rumah sakit mesti langsung melakukan prosedur penguburan jenazah ini. "Waktu maksimal jenazah itu 6 jam setelah dinyatakan meninggal. Makanya harus segera dikuburkan," tambahnya.

Apakah jenazah perlu dibakar untuk lebih menjamin tidak mengontaminasi manusia lain di sekitarnya? Dokter Ari menegaskan, tidak perlu. "Jenazah suspek atau terkonfirmasi Covid-19 tak perlu dibakar, cukup dikuburkan sesuai dengan prosedur yang ketat," jawabnya.

Penguburan Jenazah

Dokter Ari pun menegaskan, pihak keluarga sekali lagi tidak perlu membawa pulang bahkan memaksa menjemput jenazah suspek atau terkonfirmasi Covid-19. Diharapkan agar pihak keluarga mempercayai tim rumah sakit menangani pasien demi keselamatan semuanya.

"Pada kasus pihak keluarga yang mengambil paksa jenazah dan melakukan pembersihan jenazah, diketahui semua yang terlibat terinfeksi Covid-19. Karena itu, kami menghindari kejadian tersebut, makanya pihak keluarga diminta untuk pasrah dan mengikuti aturan yang ada. Ini tujuannya agar orang-orang tidak tertular virus dari tubuh jenazah," imbuhnya.

(Helmi Ade Saputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement