Pemerintah meminta agar perusahaan tidak memberlakukan jam lembur kerja di masa pandemi Covid-19. Hal ini berkaitan dengan menjamin kesehatan masyarakat semua.
Pernyataan tersebut tertuang di dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor 328 Tahun 2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Pesan dari KMK tersebut salah satunya adalah perusahaan harus mengatur waktu kerja yang tidak terlalu panjang untuk setiap karyawan agar mereka mendapatkan waktu istirahat yang cukup. Ini ternyata berkaitan langsung dengan kesehatan tubuh.
“Pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur) yang dapat mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat, yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan tubuh atau imunitas tubuh,” bunyi KMK tersebut.

Ya, istirahat yang berkualitas menjadi salah satu kunci mendapatkan imunitas tubuh yang kuat. Dengan mengharuskan pekerja lembur, berarti meningkatkan risiko penurunan imunitas tubuh.
Diterangkan Dokter Spesialis Penyakit Dalam dr Indah Fitriani, SpPD, kerja shift malam atau bekerja lembur sampai pagi memang tidak baik untuk kesehatan.