Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Nekat Pasang Tarif Rapid Test di Atas Rp150 Ribu, Apakah RS Bakal Kena Sanksi?

INews.id , Jurnalis-Senin, 13 Juli 2020 |19:45 WIB
Nekat Pasang Tarif <i>Rapid Test</i> di Atas Rp150 Ribu, Apakah RS Bakal Kena Sanksi?
Rapid Test. (Foto: Okezone/Heru)
A
A
A

Sementara itu Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan RI dr Tri Hesty Widyastoeti, SpM, MPH, mengatakan belum ada peraturan terkait sanksi untuk rumah sakit yang masih memasang ‘tarif lama’ atau lebih tinggi dari Rp150.000.

“Ke depan kami akan melihat perkembangan dari surat edaran ini bagaimana. Masyarakat dan rumah sakit sudah menyambut baik dan banyak yang sudah mematuhi," kata dia.

"Saya kira dengan banyaknya distributor-distributor yang ikut membantu dengan harga bersaing, maka itu juga dapat membantu rumah sakit. Itu yang kita harapkan. Jadi sebetulnya, tidak perlu sanksi yang betul-betul,” tuturnya.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement