Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pariwisata Alam yang Diizinkan Dibuka Hanya yang di Zona Hijau dan Kuning

Dimas Andhika Fikri , Jurnalis-Selasa, 23 Juni 2020 |14:01 WIB
Pariwisata Alam yang Diizinkan Dibuka Hanya yang di Zona Hijau dan Kuning
Gunung Gede Pangrango (Foto: Inst Gunung Gede Pangrango)
A
A
A

Ia mengatakan, pengambilan keputusan harus melalui proses musyawarah dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah yang melibatkan pengelola kawasan pariwisata alam, Ikatan Dokter Indonesia di daerah, pakar epidemiologi, pakar kesehatan masyarakat, pakar ekonomi kerakyatan, tokoh agama, tokoh budaya, tokoh masyarakat, tokoh pers, pegiat konservasi, dunia usaha khususnya pelaku industri pariwisata, serta DPRD melalui pendekatan kolaborasi pentahelix berbasis komunitas.

"Pelaksanaan putusan ini harus melalui tahapan prakondisi yakni edukasi, sosialisasi, dan simulasi sesuai dengan kondisi kawasan pariwisata alam dan karakteristik masyarakat di daerah masing-masing," kata Doni.

Baca juga: Catat, Jam-Jam Ini Nyamuk DBD Sering Gigit Anak!

Jika dalam perkembangannya ditemukan kasus Covid-19 atau pelanggaran terhadap ketentuan di kawasan pariwisata alam, maka tim gugus tugas kabupaten/kota akan melakukan pengetatan atau penutupan kembali setelah berkonsultasi dengan petugas provinsi dan gugus tugas pusat.

(Dyah Ratna Meta Novia)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement