Joni menambahkan, aturan tersebut memang sengaja diterapkan dan diadopsi langsung dari ketentuan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan.
Pasalnya, sebagian penumpang KA Lokal juga terdiri dari anak-anak dan lansia. Untuk itu, pihak KAI juga mewajibkan para penumpang mengenakan masker dan menerapkan kebijakan jaga jarak sosial dengan mengurangi jumlah penumpang dalam satu kali perjalanan.
"Jumlah maksimal dalam satu kali perjalanan itu 70%. Ini memang sengaja dilakukan dalam rangka menjaga jarak. Kami juga menyediakan wastafel di area stasiun, dengan harapan penumpang akan mencuci tangannya sebelum dan sesudah menaiki kereta," kata Joni.
Baca juga: Aturan Physical Distancing di Dalam Kereta Api, Traveler Wajib Tahu!
Perlu diketahui, untuk rute yang termasuk dalam kategori KA Lokal sendiri memiliki jarak tempuh antara 1-2 jam. Contohnya, kereta dengan rute Padalarang-Cicalengka, Purwakarta-Tanjung Priuk, Purwakarta-Bandung, Bandung-Cibatu, Jakarta-Purwakarta, termasuk kereta jenis Prameks (Prambanan Express) dengan rute Solo-Yogyakarta.
(Dyah Ratna Meta Novia)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.