Pembukaan Monumen Nasional (Monas) yang rencananya akan dilaksanakan pada Sabtu 20 Juni 2020 resmi ditunda. Kendati demikian, pihak pengelola mengaku telah melakukan sejumlah persiapan matang bila nantinya SK pembukaan telah dikeluarkan.
Hal ini termasuk menerapkan protokol kesehatan dan aturan pembatasan jumlah pengunjung yang sangat ketat. Bahkan, pada Rabu lalu, 17 Juni 2020, telah dilakukan penyemprotan disinfektan di sejumlah kawasan oleh Pemadam Kebakaran (Damkar).

"Secara berkala kami sudah lalukan proses disinfektasi di kawasan Monas termasuk di dalam tugu. Selain itu, kami juga telah mengeluarkan kebijakan pembatasan jumlah pengunjung dan protokol kesehatan lainnya," ujar Endrati Fariani saat dihubungi Okezone via sambungan telepon, Jumat (19/6/2020).
Ada pun protokol kesehatan dan kebijakan pembatasan jumlah pengunjung yang di maksud terbagi menjadi tiga kategori yakni,
Di Pintu Gerbang Kawasan
1. Penghitungan pengunjung oleh petugas Pamdal dengan cheker.
2. Pengukuran suhu badan menggunakan thermal gun. Pengunjung dengan suhu diatas 37,5 C, wanita hamil, anak berumur kurang dari 5 tahun dan lansia tidak diperkenankan memasuki Kawasan Monumen Nasional.
3. Pemeriksaan Penggunaan Masker. Pengunjung yang tidak menggunakan masker, tidak diperkenankan memasuki Kawasan Monas.
4. Sebelum memasuki kawasan Monumen Nasional, pengunjung diwajibkan mencuci tangan di tempat yang disediakan.
5. Penghitungan pengunjung dilakukan di gerbang masuk dan gerbang keluar dan dilaporkan setiap jam
Baca juga: Aturan Physical Distancing di Dalam Kereta Api, Traveler Wajib Tahu!
Di dalam kawasan Monumen Nasional
1. Saat berkunjung ke kawasan, pengunjung diharapkan melakukan aktivitas mobile.
2. Untuk melakukan olah raga lari atau jalan sehat, mengikuti arah yang telah ditentukan, yaitu melingkari Tugu Monas atau berlawanan arah jarum jam, atau memutari tugu monas dengan tugu Monas di bagian kiri, atau begitu masuk lintasan belok kanan.
3. Tidak diperkenankan berkumpul, duduk-duduk menggunakan alas tikar.
4. Menjaga jarak antara pengunjung, minimal 1 meter.
5. Izin kegiatan dan Izin menggunakan sarana olah raga belum dapat diterbitkan.
6. Pertunjukan air mancur belum beroperasi.
7. Operasional kereta wisata masih tentatif.
8. Operasional lift masih tentatif.