Dalam pedoman New Normal yang diterbitkan PT Kereta Api Indonesia (Persero), dijelaskan di sana bahwa penumpang selain wajib pakai masker juga harus menggunakan face shield.
Jadi, setiap penumpang kereta api akan diberikan face shield oleh PT KAI dan penumpang wajib menggunakan alat pelindung diri tersebut hingga keluar dari area stasiun kedatangan.
Tujuan dari penerapan protokol kesehatan ini adalah demi melindungi pegawai dan pelanggan kereta api dari kemungkinan terpapar virus corona Covid-19 di masa New Normal.
VP Public Relations KAI Johi Martibus menjelaskan, aturan penggunaan face shield ini mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan No HK.01.07/Menkes/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pegendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Menjadi catatan semua, peraturan penggunaan face shield ini untuk penggunaan kereta api jarak jauh reguler. Sementara itu, untuk saat ini KAI masih menunggu arahan lebih lanjut dari Kementerian Perhubungan dan terus mengikuti perkembangan penerapan PSBB di berbagai daerah.
Di sisi lain, Okezone coba menanyakan terakit peraturan ini pada Dokter Spesialis Penyakit Dalam dr Indah Fitriani, SpPD, bagaimana responsnya?
"Ya, nggak masalah. Penggunaan face shield itu penting untuk mencegah droplet," kata dr Indah saat diwawancarai melalui pesan singkat, Kamis (4/6/2020).