Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

11 Aturan Ketat Protokol Kesehatan saat Resepsi Pernikahan saat New Normal Berlaku

Muhammad Sukardi , Jurnalis-Rabu, 03 Juni 2020 |10:40 WIB
11 Aturan Ketat Protokol Kesehatan saat Resepsi Pernikahan saat New Normal Berlaku
Resepsi pernikahan di era new normal. (Foto: Yurry Apreto)
A
A
A

BELUM lama ini, Kementerian Agama RI mengeluarkan keputusan, akad nikah yang dilakukan di rumah ibadah saat new normal tidak boleh dihadari lebih dari 30 orang. Selain itu, aturan lainnya adalah memastikan semua yang hadir dalam keadaan sehat.

"Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19. Lalu membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20 persen dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang," demikian kata Menag dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Sabtu 30 Mei 2020.

Selain itu, akad nikah harus dilakukan dalam waktu seefisien mungkin. Ini dilakukan untuk meminimalisir durasi berkumpul dalam satu tempat yang sama. Sehingga risiko terpapar virus corona menipis.

Sejalan dengan aturan yang dibuat Kemenag, Direktur GM Production Yurry Apreto menerangkan kalau dirinya setuju dengan hal tersebut. Bahkan, dia sudah membuat dummy resepsi pernikahan di New Normal yang belum lama ini viral di media sosial.

Dalam dummy tersebut, semua yang diatur sudah sesuai dengan protokol kesehatan yang diharapkan pemerintah dalam upaya meminimalisir penyebaran virus corona di tengah masyarakat.

"Dummy yang kami buat sudah sesuai dengan aturan yang dibuat pemerintah dan Alhamdulillah semuanya sesuai standar protokol kesehatan," katanya saat dihubungi Okezone, Rabu (3/6/2020).

nikah

Nah, secara lengkap Yurry menjelaskan aturan apa saja yang harus dijalankan penyelenggara pernikahan di saat New Normal. Berikut ulasannya:

1. Venue pernikahan

"Kami merekomendasikan venue hanya seluas 300 meter persegi (15x20 meter) dengan asumsi maksimal 20 orang," katanya.

Kemudian, penyedia tempat juga memastikan seluruh area vanue didesinfektan sebelum dan sesudah loading barang. Lalu, diterapkan aturan cuci tangan dengan sabun, menyediakan hand sanitizer, dan dilakukan pengecekan suhu tubuh di area vanue.

2. Perias dan Wedding Organizer wajib pakai masker, sarung tangan, dan face shield

Ya, aturan ini diberlakukan demi menjaga keamanan bersama. Ini juga dilakukan agar memberi kesan aman dan nyaman bagi semua orang yang terlibat dalam resepsi pernikahan.

3. Penghulu pakai masker dan sarung tangan

Saat ijab qabul, penghulu diminta untuk menggunakan masker dan sarung tangan. Manten pria pun menggunakan sarung tangan saat bersaksi di depan penghulu dan saksi pernikahan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement