Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mulai Ngantor Lagi, Ini Panduan Bekerja di Era New Normal

Pradita Ananda , Jurnalis-Selasa, 26 Mei 2020 |09:23 WIB
Mulai <i>Ngantor</i> Lagi, Ini Panduan Bekerja di Era New Normal
Ilustrasi (Foto : Shutterstock)
A
A
A

Hari ini, Selasa 26 Mei 2020 sebagian besar sektor industri sudah mulai beroperasi normal kembali. Para pekerja kantoran mulai bekerja kembali di era yang disebut New Normal. 

Maka dari itu, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia diketahui telah mengeluar tiga panduan bekerja di era new normal. Tiga panduan ini diterbitkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Berikut paparan tiga panduan bekerja di era new normal saat PSBB, Selasa (26/5/2020).

1. Kebijakan Manajemen dalam Pencegahan Penularan COVID-19

Pakai Masker

- Pihak manajemen agar senantiasa memantau dan memperbaharui perkembangan informasi tentang COVID-19 di wilayahnya.

- Pembentukan Tim Penanganan COVID -19 di tempat kerja, terdiri dari Pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas Kesehatan yang diperkuat dengan Surat Keputusan dari Pimpinan Tempat Kerja.

- Pimpinan atau pemberi kerja memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus dicurigai COVID-19 (gejala demam atau batuk, pilek,nyeri tenggorokan, sesak nafas) untuk dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan.

- Tidak memperlakukan kasus positif sebagai stigma.

- Pengaturan bekerja dari rumah (work from home) dengan menentukan pekerja esensial mana yang dibutuhkan tetap bekerja atau datang ke tempat kerja dan mana pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement