Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jaga Kesehatan Selama Pandemi, Kemenkes Sarankan Masyarakat Manfaatkan Obat Tradisional

Helmi Ade Saputra , Jurnalis-Jum'at, 22 Mei 2020 |11:26 WIB
Jaga Kesehatan Selama Pandemi, Kemenkes Sarankan Masyarakat Manfaatkan Obat Tradisional
Obat tradisional (Foto : Naturopathy)
A
A
A

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyarankan masyarakat untuk memanfaatkan obat tradisional berupa jamu, obat herbal terstandar, dan fitofarmaka. Pemanfaatan obat tradisional tersebut sebagai upaya memelihara kesehatan, pencegahan penyakit, dan perawatan kesehatan termasuk pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat atau bencana nasional Covid-19.

Kemenkes melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan mengirimkan surat edaran kepada gubernur, bupati/wali kota di seluruh Indonesia untuk memanfaatkan obat tradisional sebagai pemeliharaan kesehatan, pencegahan penyakit, dan perawatan kesehatan.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan dr. Bambang Wibowo mengatakan, Kemenkes telah menetapkan formularium ramuan obat tradisional Indonesia (FROTI) melalui Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/Menkes/187/2017 yang penyusunannya dilakukan berdasarkan gangguan kesehatan yang umumnya ditemukan di masyarakat.

"Surat edaran ini dimaksudkan untuk memperjelas penggunaan ramuan obat tradisional untuk pemeliharaan kesehatan, pencegahan penyakit, dan perawatan kesehatan termasuk pada masa Pandemi Covid-19," ujarnya di Jakarta, yang dikutip Okezone dari kemkes.go.id, Kamis (21/5/2020).

Obat Tradisional

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement