Baru-baru ini pemerintah melalui Ketua Gugus Tugas Penanganan Percepatan COVID-19, Doni Monardo memberikan izin bagi warga berusia di bawah 45 tahun untuk beraktivitas atau kembali bekerja di tengah pandemi corona. Hal ini karena mereka diyakini masuk kelompok yang memiliki tingkat imunitas cukup baik.
Meski begitu, orang di bawah usia 45 tahun harus tetap waspada terhadap penularan virus corona. Salah satunya dengan tetap mematuhi protokol kesehatan ketika keluar rumah dari Kementerian Kesehatan RI dan Badan Nasional Penangulangan Bencana (BNPB).

Berikut protokol keluar rumah dari Kemenkes RI dan BNPB tersebut :
- Pakai jaket atau baju lengan panjang
- Tidak perlu memakai aksesori, seperti gelang, cincin, dan anting