Pemerintah Indonesia telah menerapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mengatasi pandemi virus corona COVID-19. Setiap masyarakat diimbau untuk melakukan isolasi mandiri dan tidak melakukan aktivitas di luar ruangan.
Hal ini dilakukan dalam upaya memutus rantai penularan virus corona di masyarakat. Juru Bicara Pemerintah untuk COVID-19, Achmad Yurianto mengatakan tentu terdapat beberapa kriteria masyarakat yang wajib melakukan isolasi mandiri.
“Yang pasti orang sakit. Bisa tahu sakit didapatkan dengan dua cara. Kriteria pasti sakit manakala dari pemeriksaan swab kami temukan virusnya. Berarti mereka sakit, dan pasti menular,” terang Achmad Yurianto dalam siaran langsung di Gedung BNPB.

Selain itu ada orang yang masuk dalam kriteria orang yang mungkin sakit. Bisa dilihat berdasarkan hasil rapid tes yang positif, maka orang dengan riwayat ini kami yakini sakit. Ada pula kriteria ketiga yakni orang dengan keluhan virus corona COVID-19.
“Paling banyak gejalanya adalah panas disertai batuk, serta napas yang tidak nyaman ini dianggap sebagai orang yang mungkin sakit. Nah yang paling banyak adalah orang yang tanpa keluhan atau biasa disebut OTG,” tambahnya.
Orang dengan status OTG ini yang harus diwaspadai. Yuri mengatakan kalau ada orang yang mengalami keluhan, maka lebih baik wajib melakukan isolasi mandiri. Fungsinya untuk mencegah lebih banyak penularan terhadap masyarakat yang ada di sekitarnya.
“Isolasi diri ini tidak dimaknai dengan mengasingkan diri. Pasalnya isolasi ini sifatnya isolasi fisik bukan isolasi sosial,” tuntas Yuri.
(Helmi Ade Saputra)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.