3. Penguburan jenazah
Keluarga boleh ikut, tapi
Pihak keluarga boleh turut dalam penguburan jenazah jika semua prosedur dilaksanakan dengan baik
Lokasi penguburan
Lokasi penguburan setidaknya 50 m dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum warga setempat. Kalau tidak, pastinya akan menularkan virus corona.
Jaraknya tidak boleh dekat dengan permukiman
Pemakaman berjarak setidaknya 500 m dari permukiman. Jadi jangan sembarangan memilih lokasi pemakaman agar tidak membuat warga resah dan merugikan ya!
Jenazah dikubur pada kedalaman 1,5 meter
Khusus jenazah COVID-19 dianjurkan untuk menguburkan di tanah kedalaman 1,5 meter. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona COVID-19 kepada orang lain.
(Dewi Kurniasari)