Banyak masyarakat bertanya apakah BPJS Kesehatan bakal menanggung pengobatan pasien positif corona atau COVID-19. Atau bahkan hanya ingin melakukan tes COVID-19 untuk yang pernah kontak dengan pasien positif corona itu sendiri?
Atau lebih tepatnya bagaimana pembiayaan pelayanan kesehatan untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), suspect maupun positif COVID-19 ya? Menjawab pertanyaan itu, Direktur BPJS Kesehatan Fachmi Idris membeberkan lebih lanjut.

Terkait tentang hal ini, tertuang dalam Perpres No 82/2018. Pasal 52 mengatur tentang pelayanan kesehatan yang tidak dijamin program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan BPJS Kesehatan. Pada Pasal 52 Huruf O, tentang pelayanan kesehatan yang tidak dijamin.
“Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah tidak dijamin," ucap Fachmi lewat keterangan tertulisnya, Rabu (19/3/2020).
Pada dasarnya, sambung Fachmi, pasal ini mengatur larangan. Sesuai regulasi, BPJS Kesehatan sebenarnya dilarang menjamin pelayanan kesehatan akibat wabah. Karena biaya ini ditanggung oleh pemerintah secara langsung.

Namun wabah virus corona ini berbeda dengan bencana alam. Wabah virus ini bersifat masif, kecepatan persebaran, menasional, dan menggesa. Hal ini misalnya berbeda dengan KLB lain seperti Demam Berdarah yang juga dibiayai langsung oleh negara. Mekanisme teknisnya sudah berjalan baik selama ini.
Namun karena banyak pertanyaan dari faskes maupun masyarakat, BPJS Kesehatan memiliki solusinya. Fachmi menuturkan, sesuai dengan Instruksi Presiden atau Perpres khusus, yang memberi kewenangan pada BPJS Kesehatan untuk menalangi pendanaan pelayanan kesehatan untuk pasien COVID-19.
"Selanjutnya BPJS Kesehatan akan melakukan reimburse (penagihan) ke pemerintah, atau melalui mekanisme lainnya yang diatur secara internal oleh pemerintah," terangnya.
Yang pasti, fasilitas kesehatan ada "loket" untuk menagihkan, dalam hal ini BPJS Kesehatan. Karena situasi wabah pada akhirnya akan memiliki limit waktu. Inpres dan Perpres khusus tersebut bisa saja masa berlakunya terbatas dan dengan tujuan tertentu.
(Dewi Kurniasari)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.