Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cegah Virus Corona, Ini Perbedaan Karantina, Isolasi dan Social Distancing

Leonardus Selwyn Kangsaputra , Jurnalis-Senin, 16 Maret 2020 |11:31 WIB
Cegah Virus Corona, Ini Perbedaan Karantina, Isolasi dan <i>Social Distancing</i>
Ilustrasi (Foto : Shutterstock)
A
A
A

Sejak wabah virus korona (COVID-19) menyebar di seluruh dunia, istilah karantina, isolasi dan social distancing sering muncul di berbagai media massa. Meski demikian, masih banyak orang yang belum paham dan salah mengartikan mengenai makna dari ketiga istilah tersebut

Banyak yang merasa takut dan khawatir akan metode pencegahan COVID-19 yang dilakukan oleh pemerintah. Spesialis Penyakit Menular, Steven Gordon, MD menyebut Karantina tidak harus menjadi hal yang menakutkan, justru itu adalah cara efektif untuk melindungi masyarakat.

Selain itu dr. Gordon pun menjelaskan seluk beluk karantina dan istilah lainnya dalam pencegahan penyebaran COVID-19. Merangkum dari Cleveland Clinic, Senin (16/3/2020), berikut ulasannya.

1. Karantina

Karantina

Pemerintah menggunakan karantina untuk menghentikan penyebaran penyakit menular. Karantina adalah untuk orang-orang atau kelompok yang tudak memiliki gejala tetapi terkena penyakit. Karantina menjauhkan mereka dari orang lain sehingga mereka tidak secara sengaja menginfeksi siapapun.

Karantina efektif digunakan selama:

Wabah: Ketika ada peningkatan mendadak dalam kasus penyakit.

Epidemi: Mirip dengan wabah, tetapi umumnya dianggap lebih besar dan lebih luas.

Pandemi: Lebih besar daripada epidemic, umumnya bersifat global dan memengaruhi lebih banyak orang.

2. Isolasi

Isolasi

Isolasi memiliki tujuan yang sama seperti karantina. Namun isolasi disediakan bagi mereka yang sudah sakit. Hal ini akan membuat orang yang terinfeksi menjauh dari orang yang sehat untuk mencegah penyebaran penyakit.

Menurut konstintusi Amerika Serikat (AS), pemerintah federal dapat menggunakan isolasi dan karantina untuk melindungi orang dari penyakit menular. Negara ini juga memiliki wewenang untuk melembagakan isolasi atau karantina. Melanggar karantina memiliki konsekuensi mulai dari denda hingga hukuman penjara.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement