Protokol yang diterbitkan itu antara lain Protokol Kesehatan, Protokol Komunikasi, Protokol Pengawasan Perbatasan, Protokol Area Pendidikan dan Protokol Area Publik dan Transportasi.
Kelima protokol tersebut akan dilaksanakan di seluruh Indonesia oleh pemerintah dengan dipandu secara terpusat oleh Kementerian Kesehatan. Moeldoko menambahkan, pemerintah juga mengharapkan adanya masukan dari masyarakat, sehingga dapat menyempurnakan protokol yang telah diterbitkan tersebut.
Seperti diketahui, sebelumnya, Indonesia telah memiliki protokol penanganan COVID-19 sejak 28 Januari 2020, yang disusun oleh Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan. Lalu pada 17 Februari 2020, pemerintah melakukan revisi penguatan protokol.
“Kami langsung merapatkan barisan untuk memastikan protokol yang sudah ada agar dijalankan lebih intens lagi,” tandasnya.
(Dewi Kurniasari)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.