PEMERINTAH memang tidak menetapkan kasus Virus Korona COVID-19 sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB). Tapi kini status virus tersebut sudah di atas status KLB tersebut.
Juru Bicara Nasional Kasus COVID-19 dr Achmad Yurianto menjelaskan, KLB itu ukurannya peningkatannya jumlah kasus dua kali lipat dibandingkan dengan periode yang lama sebelumnya. Dia menjelaskan, KLB itu diterapkan untuk emergency dan untuk new emergensis.
"Penangananya adalah otoritas kesehatan setempat. Karena pernyataan KLB itu adalah pernyataan yang dikeluarkan oleh kepala daerah, sementara kalau wabah pandemi harus dikeluarkan oleh setingkat menteri," jelas dia saat live di iNewsTv.

Menurutnya, jika dibandingkan dari segi pembiayaan, maka pendemi memiliki pembiayaan lebih besar. "Kalau bicara pandemi wabah kita punya aturan UU 24 2007 tentang bencana, dan ini masuk dalam komplek bencana non-alam," katanya.
"Teknis penanganannya tergantung penyakitnya, tentunya KLB demam berdarah akan dengan beda KLB antraks menanganinya secara teknis," tutur Yuri.