TIDAK semua orang yang dinyatakan suspect virus korona/Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) sama saja positif menderita COVID-19. Jangan langsung menilai mereka, karena ada dampak buruk yang muncul.
Bukan itu saja, mungkin Anda juga pernah membaca istilah ada juga ada perbedaan antara Orang Dalam Pemantauan (OD) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) terkait COVID-19. Sesditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes dr Achmad Yurianto pun menjelaskan lebih lanjut.

“Terminologi Orang Dalam Pengawasan adalah semua orang yang masuk ke Indonesia baik Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing WNA) yang berasal dari negara yang sudah diyakini terjadi penularan antarmanusia,” katanya dilansir Okezone dari Sehatnegeriku, Rabu (4/3/2020).
Yuri mencontohkan negara yang sudah diyakini terjadinya penularan COVID-19 antarmanusia antara lain China, Korea Selatan, Jepang, Iran, Italia, Singapura, dan Malaysia. Sementara setiap orang yang datang dari negara tersebut, barulah disebut Orang Dalam Pengawasan.
Lebih lanjut Yuri mengatakan, pemantauan dimaksudkan untuk mengantisipasi apabila Orang Dalam Pengawasan tersebut sakit. Sehingga, bisa dengan segera dilakukan pengecekan.
Apabila Orang Dalam Pengawasan itu sakit dengan gejala yang mengarah ke influenza sedang atau berat, seperti batuk, flu, demam, dan gangguan pernapasan, maka secara langsung juga dijadikan Pasien Dalam Pengawasan.
“Artinya harus dirawat. Pasien dalam Pengawasan belum tentu suspect,” bebernya.
Apabila Pasien dalam Pengawasan ini ada keyakinan memiliki riwayat kontak dengan orang lain yang confirm positif COVID-19, maka dia jadi suspect. Urutannya setelah dinyatakan suspect, maka selanjutnya dilakukan pemeriksaan spesimen.
Namun, saat ini pemeriksaan spesimen tidak harus menunggu suspect terlebih dahulu. Semua Pasien dalam Pengawasan langsung diperiksa dalam rangka menemukan secara cepat.
Spesimen diambil dari tiga tempat di dalam tubuh yakni pada dinding di belakang hidung, melalui mulut, dan bronkoskopi yang dilakukan di RS rujukan infeksi. Spesimen tersebut nantinya akan diperiksa melalui 2 metode, polymerase Chain Reaction (PCR) dan Genom Sekuensing.
“Metode cepat atau PCR dalam 24 jam sudah selesai dan hanya akan mengetahui virus korona saja, atau dengan metode Genom Sekuensing 2-3 hari untuk mengetahui jenis virus, tidak hanya korona, tapi juga selain korona,” ucapnya.
(Dewi Kurniasari)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.