Kementerian Kesehatan meminta kepada seluruh pemerintah daerah untuk tidak membagikan informasi mengenai kasus COVID-19 kepada masyarakat. Sebab, itu merupakan ranahnya Kemenkes dan medis.
Sikap ini disampaikan Sesditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Achmad Yurianto. Terlebih ini kasus pertama, sehingga ada baiknya pihak yang berkompeten di bidangnya saja yang memberikan pernyataan mengenai kasus COVID-19.
"Karena ini kasus pertama, kami ambil alih untuk kami laporkan," tegas Yuri di Kantor Kemenkes, Jakarta, Selasa 3 Maret 3 2020.
Ia mempertanyakan juga bagaimana bisa Pemda mendapatkan data pasien suspect COVID-19. "Kalau kemudian daerah mengumumkan sendiri, saya nggak tahu dia dari mana, kalau Cianjur mengumumkan sendiri pasien suspect COVID-19, dari mana mereka mendapatkan datanya," sambungnya.
