Namun, jika memang WNI ini dinyatakan lolos screening karantina, apa yang harus mereka lakukan selanjutnya?
Menurut Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) salah satu hal yang bisa dilakukan WNI yang dinyatakan bebas dari infeksi virus korona Wuhan adalah mengisolasikan diri di dalam rumah. PDPI bahkan menyarankan waktu 14 hari untuk memastikan semuanya sesuai kendali.
Pernyataan ini diterima Okezone melalui rilis yang dibagikan PDPI Minggu sore, kemarin. Dijelaskan di sana sebagai berikut;
Bagi WNI yang dinyatakan sehat, mereka boleh pulang ke rumah untuk menjalani isolasi diri di rumah. Isolasi ini dilakukan dengan cara diam dan tinggal di rumah saja. Kemudian, jangan pernah malas untuk menggunakan masker jika Anda terpaksa meninggalkan rumah atau bertemu orang lain.
Selanjutnya, bila Anda tiba-tiba mengalami flu dan demam, segeralah untuk lapor ke fasilitas kesehatan terdekat dan jelaskan bahwa Anda pernah ke Wuhan, China sebelumnya.
(Helmi Ade Saputra)