Agusta menuturkan, seharusnya pemerintah ikut andil dalam mengembangkan sebuah inovasi baru di bidang kesehatan. Pemerintah bahkan sudah meneken PP Nomor 45 tahun 2019, sayangnya belum diimplementasikan oleh semua kalangan industri farmasi.

"Peraturan tersebut merupakan sebuah terobosan penting, diharapkan dapat menggerakkan riset komersial di dalam negeri," imbuh Augusta.