Terlebih, tahun 2019 merupakan momen dimulainya penerapan Universal Health Coverage. Seluruh rakyat Indonesia berhak mendapatkan perlindungan kesehatan dan wajib ikut program JKN-KIS. Keadaan inilah yang mendorong pemilik dan manajemen rumah sakit, khususnya swasta agar dapat dikelola dengan baik.
"Selain itu, rumah sakit juga harus memperhatikan efisiensi dan efektivitas layanan yang mengedepankan mutu layanan yang aman bagi pasien. Bila tidak, maka rumah sakit juga akan terdisruptif dengan perubahan sistem layanan kesehatan di Indonesia," pungkasnya.
(Utami Evi Riyani)