Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

New York Jadi Negara Pertama di Amerika yang Larang Operasi Pencabutan Cakar Kucing

Leonardus Selwyn Kangsaputra , Jurnalis-Senin, 24 Juni 2019 |16:30 WIB
New York Jadi Negara Pertama di Amerika yang Larang Operasi Pencabutan Cakar Kucing
Aturan Hilangkan Kuku Kucing (Foto: Vt.co)
A
A
A

BEBERAPA waktu lalu Negeri Paman Sam, Amerika Serikat (AS) dihebohkan dengan peraturan untuk menghilangkan kuku-kuku tajam pada kucing peliharaan. Para aktivis hak-hak hewan dan kelompok dokter hewan telah berjuang selama bertahun-tahun untuk melarang praktik kontroversial ini.

Menurut The Humane Society, proses tersebut biasanya melibatkan pengangkatan tulang terakhir dari setiap jari kaki pada kaki kucing. Tentunya hal ini sangatlah mengerikan dan terlihat sangatlah tidak manusiawi untuk dilakukan.

Jika hal ini dilakukan pada manusia, maka aturan ini seperti memotong setiap jari pada buku jari terakhir. Beberapa rumah sakit menganggap wacana ini sebuah hal yang tidak diperlukan dan terlihat sangat kejam dan bisa berisiko pada kesehatan kucing itu sendiri.

Terlebih lagi praktik ini bisa menyebabkan kelemahan medis seperti rasa sakit pada kaki, infeksi, nekrosis jaringan (kematian jaringan). Untuk mengatasi hal ini, mereka pun merekomendasikan beberapa metode alternatif untuk mencegah goresan yang tidak diinginkan, salah satu caranya adalah dengan pemangkasan cakar.

Beberapa negara telah melarang prosedur mengerikan tersebut termasuk Inggris, Skotlandia, Wales, Italia, Prancis, Jerman, Austria, Swis Norwegia, Swedia, Belanda, Irlandia Utara, Irlandia, Denmark, Finlandia, Slovenia, Portugal, Belgia, Spanyol, Brasil, Australia, Selandia Baru.

Hanya saja AS menjadi satu negara yang mendapat tanda tangan gubenur dengan tidak menerapkan larangan tersebut. Pada Selasa lalu, anggota parlemen kota New York mengesahkan RUU yang melarang tindakan tersebut dilakukan kepada kucing kecuali dalam hal kebutuhan medis.

Sebagaimana dilansir dari VT, Senin (24/6/2019), jika Gubenur, Andrew M. Cuomo menandatangi undang-undang itu, maka para pelanggar bisa menghadapi denda sebesar USD1.000 atau setara Rp14,2 juta.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement