Seperti yang kita ketahui banyak beredar kabar yang belum pasti kebenarannya, tentang tinta saat pemilu nanti akan membuat Salat kita tidak sah, dikarenakan tinta tersebut akan menghalangi air wudhu yang akan digunakan untuk membasuh bagian tubuh.
Untuk menjawab itu, mari kita perhatikan baik-baik ketentuannya terlebih dahulu. Dalam Peraturan No 16 tahun 2013 telah ditetapkan tentang Norma, Standar Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014.
“Tinta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan sertifikat halal dan tidak menghalangi air untuk keabsahan wudhu dari Majelis Ulama Indonesia,” tulis aturan tersebut.
Menurut Kiyai Ahmad Ikrom, Pengasuh Pondok Pesantren Mahasiswa Nahdlatul Ulama (PPMNU) Kemang, Bogor, tinta pemilu tidak akan membuat wudhu Anda menjadi tidak sah.
Baca Juga: Punya Pasangan Bule Menyenangkan, Tapi Kalau Urusan Nikah, Ribet Minta Ampun!
