Ketika seorang petugas pemadam kebakaran Linden duduk di kursi toilet sebuah pemadam kebakaran yang terletak di daerah perkotaan, dia mendengar dan merasakan ledakan di bawahnya yang terjadi akibat lelucon yang biasa dilakuikan di tempat kerja tersebut.
Raymond Johns mendapati dirinya berdarah di sisi kiri skrotumnya (kantung pelir) dan lepuhan darah terbentuk. Dia juga menemukan sisa-sisa peledak kecil berbungkus kertas yang muncul ketika mereka dikompresi atau dilemparkan pada toilet.
Baca juga :
Dilansir dari TheSun, Senin (8/4/2019). Rekan petugas pemadam kebakaran Thomas Wengerter mengaku menempatkan peledak kecil tersebut di sekitar pemadam kebakaran sebagai lelucon dan segera meminta maaf setelah insiden itu terjadi. Tetapi Wengerter kemudian menyangkal bahwa dialah yang memasang ledakan tersebut di toilet.
Johns menuntut Wengerter karena cedera yang dideritanya, tetapi pengaduannya ditolak. Johns didiagnosis menderita luka bakar tingkat dua pada skrotumnya dan memar pada testis kiri dan tidak bertugas selama hampir dua minggu setelah insiden tersebut. Dia tidak kehilangan gaji dan kota membayar biaya pengobatannya. Sementara Wengerter diskors.
Johns menggugat Wengerter, mencari ganti rugi atas cedera yang dideritanya. Wengerter kemudian mengajukan pengaduan tuntutan terhadap kota tersebut, mengklaim kota tersebut bertanggung jawab atas segala kerusakan yang terjadi terhadapnya. "Karena (Linden) mengijinkan perbuatan kejahilan tingkat tinggi di antara petugas pemadam kebakaran yang bertugas", imbuhnya.
Seorang hakim pengadilan memutuskan bahwa Johns tidak dapat menuntut rekannya petugas pemadam kebakaran atas insiden tersebut karena cidera tersebut tercakup dalam Undang-Undang Kompensasi Pekerja. Undang-undang tersebut mencakup cedera di tempat kerja dan melarang tuntutan hukum jika terjadi cedera yang disebabkan oleh sesama karyawan.
Wengerter tidak punya dendam terhadap Johns dan tidak berniat untuk menyakitinya, hakim memutuskan. Johns tidak menerima keputusan hakim tersebut dan mengajukan banding.
"Tidak tercantum pada catatan bahwa Wengerter sadar keadaan yang diakibatkan lelucon tersebut melukai Johns secara substansial pasti mengakibatkan cedera fisik," hakim banding memutuskan. "Juga tidak tercantum dalam catatan bahwa Wengerter sengaja bermaksud untuk menyakiti Johns atau siapa pun dengan rencananya yang bermain iseng saat dia sedang bekerja."
Para hakim setuju bahwa insiden tersebut dilindungi oleh Undang-Undang Kompensasi Pekerja.
(Dinno Baskoro)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.