AHMAD DHANI divonis 1,5 tahun karena ujaran kebencian yang dia lontarkan di media sosial. Putusan ini diumumkan di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Dalam putusan majelis hakim, Ahmad Dhani terbukti melakukan tindak pidana yang diatur ancaman hukuman pidana pada Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga:
Sederet Wanita Cantik yang Dekat dengan Ahmad Dhani, Siapa Saja?
Cantiknya Tamara Bleszynki Jualan Nasi Lauk Nusantara Pakai Rok Mini