Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Uang Asli untuk Mahar Bisa Kena Denda Rp1 M, Pengantin Ini Pilih Kain Kafan sebagai Mahar

Pisca Azalea , Jurnalis-Kamis, 27 Desember 2018 |15:00 WIB
Uang Asli untuk Mahar Bisa Kena Denda Rp1 M, Pengantin Ini Pilih Kain Kafan sebagai Mahar
Kain Kafan Dijadikan Mahar (Foto: Facebook)
A
A
A

PERNIKAHAN merupakan momen penting dalam kehidupan seseorang. Ini menjadi salah satu rangkaian untuk memulai kehidupan baru bersama pasangan. Dalam pernikahan tentunya banyak sekali perencanaan yang harus di pertimbangkan mulai dari resepsi pernikahan, tamu undangan, hingga mahar yang harus diberikan kepada mempelai wanita.

Dalam ajaran agama Islam, mahar atau biasa disebut dengan mas kawin menjadi salah satu syarat wajib dalam pernikahan. Mahar sendiri merupakan barang atau sesuatu yang diberikan mempelai pria kepada mempelai wanita sebagai syarat sah pernikahan dan menjadi bentuk keseriusan mempelai pria.

Kreasi mahar yang sering digunakan pada pernikahan adalah mahar uang kertas yang dilipat, disusun, dan dibentuk sedemikian rupa hingga menjadi hiasan dalam frame.

Namun, tahukah kamu dengan melipat-lipat uang dapat menyalahi aturan dalam undang-undang lho? Dan bisa dapat ancaman pidana yakni 5 tahun penjara atau denda sebesar Rp1 miliar. Oleh karena itu, Bank Indonesia (BI) melarang masyarakat membuat kreasi mahar dengan uang asli karena dapat merusak uang kertas.

 BACA JUGA:

Begini Cara Setiap Zodiak Menghibur Kekasih yang Sedang Sedih, Virgo Paling Juara

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement