JAKARTA - Sekretaris Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pribudiarta Nur Sitepu mengatakan dampak buruk dari penggunaan internet bisa mengancam bonus demografi Indonesia yang akan dicapai pada 2030.
"Kita akan kehilangan momentum bonus demografi bila permasalahan-permasalahan yang dihadapi anak, termasuk dampak buruk internet, tidak diatasi," kata Pri dalam Seminar Hari Anak Nasional 2018 di Auditorium Adhyana, Wisma Antara, Jakarta, Kamis (26/7/2018).
BACA JUGA: 5 Makanan Ini Dilarang Dikonsumsi Keluarga Kerajaan Inggris, Salah Satunya Bawang Putih
Menyebut data yang dirilis Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Pri mengatakan ada lebih dari 1.000 kasus yang menjadikan anak-anak sebagai korban pornografi, prostitusi dan pelecehan seksual secara daring.
Hal itu menjadi ancaman bagi 87 juta anak Indonesia yang jumlahnya mencapai sepertiga penduduk Indonesia, yang pada 2030 akan menjadi penduduk dengan usia produktif terbesar.
Menurut Pri, yang membiayai pornografi anak di dunia maya kebanyakan adalah orang-orang dari luar negeri. "Predator anak dari luar negeri mengancam anak-anak Indonesia," ujarnya.
Solusinya, dia menambahkan, penguatan diri anak penting dilakukan untuk mencegah dampak buruk dari penggunaan internet.
"Anak harus memahami apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Anak harus mampu memahami dan mendeteksi kemungkinan bahaya yang mengancam, cara menghindari dan mengatasi," kata Pri.
Pri mengatakan, internet memiliki dua sisi, yaitu sisi baik dan sisi buruk. Seringkali sisi buruk itu dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak baik, termasuk yang mengeksploitasi anak.
Menurut Pri, dampak buruk internet merupakan ancaman serius bagi generasi muda Indonesia. Apalagi, Indonesia merupakan negara dengan pengguna media sosial keenam terbesar di dunia.
"Jumlah ponsel sudah lebih banyak dari pada jumlah penduduk. Itu berarti satu orang sudah memiliki lebih dari pada satu ponsel," tuturnya.
BACA JUGA: Kenalin Nih Tukang Sunat Tercantik Sedunia, Mau Disunat Lagi?
Pri mengatakan saat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika memutuskan menutup sementara aplikasi Tik Tok, banyak protes dari anak-anak dan kalangan muda.
"Sebenarnya bukan ditutup, tapi untuk dievaluasi agar mereka bisa memastikan muatan dalam aplikasi tersebut tidak mengandung hal-hal yang buruk," katanya.
(Risna Nur Rahayu)