SUNTIK mati atau euthanasia masih menjadi perdebatan hangat. Beberapa negara sudah melegalkan suntik mati, tetapi masih lebih banyak yang melarang, termasuk Indonesia. Dari ratusan negara, hanya sembilan yang sudah melegalkan praktik tersebut, yakni Belanda, Belgia, Kolombia, Luksemburg, Swiss, Jerman, Jepang, Albania, dan sejumlah negara bagian di Amerika Serikat (AS).
Sebagian besar negara menolak suntik mati karena menganggap praktik tersebut sama dengan pembunuhan serta bunuh diri. Di sisi lain, argumen untuk mengizinkan suntik mati biasanya adalah untuk meringankan penderitaan pasien yang sudah berlangsung menahun.
Terlepas dari perdebatan mengenai suntik mati, berikut fakta-fakta menarik mengenai praktik suntik mati, dinukil dari Storypick:
Baca juga: 4 Ilmuwan Dunia yang Masuk Islam karena Riset Ilmiah Mereka
1. Kematian yang indah
Istilah euthanasia diserap dari bahasa Yunani ‘Euthanasia’ yang berarti kematian yang indah. Dalam sejumlah kepercayaan, kematian bukan akhir dari kehidupan, tetapi awal dari kehidupan baru yang lebih indah. Maka, suntik mati biasanya diikuti dengan alasan untuk mengakhiri penderitaan yang fana di dunia menuju keindahan yang baka di kehidupan selanjutnya.