INDONESIA darurat kekerasan seksual terhadap anak. Baru-baru ini ditemukan modus prostitusi anak gaya baru yang dilakukan oleh sesama anak-anak.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan mudus prostitusi anak yang dilakukan lewat transaksi elektronik, di mana anak mengajak teman sebaya (anak-anak juga) untuk melakukan praktik prostitusi. Melalui jejaring media sosial praktik ini dilakukan, bahkan jaringannya melibatkan warga negara asing.
Menanggapi kasus prostitusi online anak merektrut anak-anak, Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Pribudiarta Nur Sitepu menyampaikan, kasus ini perlu diselidiki lebih lanjut bagaimana prosesnya dan siapa pelakunya yang terlibat.
“Tentu ini akan merujuk ke undang-undang perlindungan anak tentang kekerasan seksual. Undang-undang system peradilan jelas mengatur semua masalah dan pasti kami kewajiban merehabilitasi negara ini,” ujar Pribudiarta saat ditemui Okezone saat membuka Rapat Koordinasi Teknis Percepatan Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) di Daerah Tahun 2018 di Jakarta, belum lama ini.
Pribudiarta menyatakan kasus prostitusi anak merekrut anak lewat media online ini bisa terjadi karena beberapa faktor. Kondisi eksternal sangat memengaruhi, juga besar diakibatkan karena pola asuh orangtua.
“Kondisi eksternal juga sangat berpengaruh. Terpenting adalah investasi pada pencegahan. Kembali ke pengasuhan orangtua dan lingkungan. Ketika seseorang akan menjadi orangtua, mereka sudah harus siap dan punya skill tentang cara mengasuh dan mendidik anak. Termasuk memantau kegiatan anak di dunia nyata dan dunia maya,” ungkapnya.
Pribudiarta menyampaikan peran lembaga keagamaan sangat penting untuk memberi pengetahuan tentang pola asuh dan bekal kepada calon pasangan yang akan berumah tangga dan memiliki anak. Ini perlu disampaikan agar mereka tidak abai terhadap anak-anak.
“Seperti di gereja, kini ada pendidikan pranikah, di situ diajarkan tentang bagaimana menjadi orangtua yang benar, pendidikan apa saja yang harus orangtua ajarkan kepada anak mereka kelak. Semoga di KUA dan organisasi Islam seperti NU dan Muhammadiyah program seperti ini juga sudah ada serta sudah diterapkan.,” sambungnya.
Selain itu, agar orangtua tidak melulu bersalah ketika anak terjerumus prostitusi, maka orangtua perlu membangun relasi kasih sayang, Ajarkan anak-anak cara melindungi diri, memilih teman, dan tegas menolak bila diajak melakukan hal negatif.
“Dari kejadian ini pasti ada orang dewasa di balik perekrutannya, itu harus dihukum setinggi-tingginya, dikebiri, didenda sebagai ganti rugi, dan bertangung jawab untuk merehabilitasi korban, serta mempublikasi siapa pelakunya,” tegas Pribudiarta.
(Dinno Baskoro)