Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Misteri Tanah Jawa yang Belum Terungkap di "Perut" Gunung Lawu

Bramantyo , Jurnalis-Kamis, 16 Maret 2017 |23:30 WIB
Misteri Tanah Jawa yang Belum Terungkap di
Gunung Lawu (foto: Wikimedia Commons)
A
A
A

"Yang menjadi dasar kami daftarkan Lawu adalah bentuk dukungan kami akan kelestarian situs dan budaya yang ada di Lawu agar tidak hilang," tegas Kusumo Putro.

Selain itu dasar pendaftaran Lawu sebagai cagar budaya berdasarkan UU Cagar Budaya nomor 11 tahun 2010 pasal 1ayat 5 yang berisi cagar budaya. Bahwa cagar budaya adalah lokasi yang berada di darat dan atau air yang mengandung benda cagar budaya dan bagunan cagar budaya dan atau struktur cagar budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian masa lalu.

Karena di atas kawasan Lawu banyak ditemukan benda yang akan rasal dari kebudayaan masa lalu dan belum semuanya tereksplore oleh pemerintah maka untuk menyelamatkan benda - benda purbakala yang ada di perut gunung Lawu, maka gunung Lawu daftarkan oleh DPPSBI sebagai kawasan lanscape cagar budaya.

"Yang pasti semua orang baik pribadi maupun instansi bisa mendaftarkan benda atau lokasi yang diduga sebagai cagar budaya meski tidak memiliki atau menguasainya sesuai dengan UU Cagar budaya," pungkas Kusumo Putro.

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement